Prosedur pembuatan kacamata dengan BPJS Kesehatan:
Ketika Anda akan mendaftar BPJS kesehatan, Anda biasanya diminta memilih jenis kelas yang Anda inginkan. Pada dasarnya ada 3 kelas pada BPJS kesehatan, kelas yang tertinggi adalah kelas 1, kelas 2 dan yang terendah adalah kelas 3. Jenis kelas ini akan menentukan jumlah iuran wajib yang harus anda bayarkan setiap bulan dan juga jumlah biaya berobat yang Anda bisa klaim dari BPJS kesehatan ketika Anda berobat.
Begitu pula untuk beli kacamata, jika Anda memiliki BPJS kelas 1, Anda akan mendapatkan subsidi sebanyak 300 ribu, untuk kelas 2 Anda akan mendapatkan penggantian sebanyak 200 ribu dan untuk kelas 3 Anda akan mendapatkan pengurangan biaya sebanyak 150 ribu.
Layanan beli kacamata akan diberikan kepada peserta 2 tahun sekali, jadi Anda tidak bisa ganti kacamata lebih dari 1x selama 2 tahun. Oleh karena itu jaga baik-baik kacamata Anda, jangan sampai rusak. BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya kacamata untuk beberapa ketentuan ukuran kacamata, yaitu:
Untuk lensa spheris, minimal 0,5 Dioptri;
Untuk lensa silindris minimal 0,25 Dioptri.
Prosedur Pembuatan Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Anda yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, perlu mengetahui tata cara atau prosedur penggunaan fasilitas kesehatan yang sudah kita bayar tiap bulan, termasuk juga salah satunya prosedur pembuatan kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah prosedur pembuatan kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Peserta datang ke fasilitas kesehatan pertama (Faskes I), seperti dokter keluarga, puskesmas, atau klinik yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk mendapatkan Surat Rujukan ke Dokter Spesialis Mata atau Poliklinik Mata.
2. Setelah itu, peserta datang ke Dokter Spesialis Mata atau Poliklinik Mata yang ditunjuk untuk mendapatkan resep kacamata.
3. Setelah mendapatkan resep kacamata, peserta harus kembali mendatangi loket BPJS Kesehatan untuk melegalisir (meminta cap) resep kacamata tersebut.
4. Peserta datang ke optik kacamata, yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan, dengan membawa resep kacamata yang sudah di legalisir, Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Peserta BPJS.
5. Setelah itu peserta dapat membeli kacamata di optik tersebut, apabila harga kacamata melebihi penggantian oleh BPJS kesehatah, maka sisanya harus dibayar sendiri oleh peserta.
Komentar
Posting Komentar