Makmum Wajib Mengikuti Imam Apapun Alasannya
Makmum diwajibkan mengikuti imamnya dalam semua prilaku shalat selagi tidak mengurangi sedikitpun. Sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari, (689) dan Muslim, (411)
dari Anas bin Malik radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟُﻌِﻞَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﻟِﻴُﺆْﺗَﻢَّ ﺑِﻪِ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﻗِﻴَﺎﻣًﺎ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﻛَﻊَ ﻓَﺎﺭْﻛَﻌُﻮﺍ ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﻓَﻊَ ﻓَﺎﺭْﻓَﻌُﻮﺍ ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﻤِﺪَﻩُ ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﻟَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﻗِﻴَﺎﻣًﺎ ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﺟَﺎﻟِﺴًﺎ ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﺟُﻠُﻮﺳًﺎ ﺃَﺟْﻤَﻌُﻮﻥَ
“Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikutinya. Kalau dia shalat berdiri, maka shalatlah kamu semua dalam kondisi berdiri. Kalau rukuk, maka rukuklah kamu semua. Kalau dia bangun (dari rukuk) maka bangunlah kalian semua. Kalau dia mengatakan samiallahu liman hamidah, maka katakan,”Rabbana wa lakal hamdu’ kalau dia shalat dalam kondisi berdiri, shalatlah kamu semua dalam kondisi berdiri. Kalau dia shalat dalam kondisi duduk, maka shalatlah kalian dalam kondisi duduk.
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits tersebut ada kewajiban makmum mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, rukuk dan sujud.
Dan bahwa hal itu dilakukan setelah imam, sehingga ketika imam selesai takbirotul ihram, dia bertakbir.
Kalau dia memulai sebelum imam selesai, maka shalatnya tidak dihitung.
Lalu rukuk setelah imam rukuk dan sebelum bangun darinya.
Kalau bersamaan atau mendahuluinya, maka dia telah melakukan kesalahan.
Begitu juga dalam sujud. Dan salam setelah imam selesai salam. Kalau dia salam sebelum imam, maka shalatanya batal. Kecuali kalau berniat keluar, maka di dalamnya ada perbedaan pendapat yang terkenal.
Kalau salam bersamaan dengannya, tidak sebelum dan tidak setelahnya, maka dia telah melakukan kesalahan.”
Komentar
Posting Komentar