DALIL FIDYAH BUAT ORANG YANG MENINGGAL
Pertanyaan
"Bagaimana jika hutang shalat satu minggu karena sakit belum bisa membayarnya keburu meninggal, siapa yang harus membayar?"
Jawab
"Hutang shalat tadi bisa dibayar lewat dua cara".
Cara pertama, dilunasi keluarganya; dan cara kedua, bisa melunasinya dengan membayar fidyah (denda), yaitu
1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya.
Berarti, keluarga harus membayarkan 6 ons beras x 5 x 7 dan diberikan kepada tetangga yang miskin.
ﻭَﻣَﻦْ ﻣَﺎﺕَ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺻَﻼَﺓٌ ﻓَﻼ ﻗَﻀَﺎﺀَ ﻭَ ﻻَ ﻓِﺪْﻳَﺔَ . ﻭَ ﻓِﻲْ ﻗَﻮْﻝٍ ﻛَﺠَﻤْﻊِ ﺍﻟْﻤُﺠْﺘَﻬِﺪِﻳْﻦَ ﺃﻧَّﻬَﺎ ﺗَﻘْﻀَﻰ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻟِﺨَﺒَﺮِ ﺍﻟﺒُﺨَﺎﺭِﻱ ﻭَ ﻏَﻴْﺮِﻩِ . ﻭَ ﻣِﻦْ ﺛَﻢَّ ﺍﺧْﺘﺎَﺭَﻩُ ﺟَﻤْﻊٌ ﻣِﻦْ ﺃﺋِﻤَّﺘِﻨﺎَ ﻭَ ﻓَﻌَﻞَ ﺑِﻪِ ﺍﻟﺴُﺒْﻜِﻲ ﻋَﻦْ ﺑَﻌْﺾِ ﺃَﻗﺎَﺭِﺑِﻪِ
"ٍSiapa meninggal dunia sedang ia punya hutang shalat, baginya tak perlu diqadha".
Tetapi menurut sebagian besar ulama Mujtahidin: "bagi keluarganya tetap terkena kewajiban membayar karena ada hadits riwayat Imam Bukhari, dll.
"Rupanya pendapat terakhir ini cenderung diikuti ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian sahabatnya.
(Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50)
ﺍﻟﺼَّﺤِﻴْﺢُ ﻫَﻮَ ﺍﻹﻓْﺘﺎَﺀُ ﺍﻷﻭَّﻝُ ﺑِﺈﺧْﺮَﺍﺝِ ﺍﻟْﻔِﺪْﻳَﺔِ ﺃﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻣُﺪًّﺍ ﻟِﺘَﺮْﻙِ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮْﺑَﺔِ ﺛَﻤَﺎﻧِﻴَﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﻓِﻲْ ﺧَﻤْﺲِ ﻣَﻜْﺘُﻮْﺑﺎَﺕٍ
... yang benar adalah fatwa pertama yang mengatakan:
"harus mengeluarkan fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6 ons) bagi yang telah meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan shalat 5 kali sehari".
(Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229)
والله اعلم
"Bagaimana jika hutang shalat satu minggu karena sakit belum bisa membayarnya keburu meninggal, siapa yang harus membayar?"
Jawab
"Hutang shalat tadi bisa dibayar lewat dua cara".
Cara pertama, dilunasi keluarganya; dan cara kedua, bisa melunasinya dengan membayar fidyah (denda), yaitu
1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya.
Berarti, keluarga harus membayarkan 6 ons beras x 5 x 7 dan diberikan kepada tetangga yang miskin.
ﻭَﻣَﻦْ ﻣَﺎﺕَ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺻَﻼَﺓٌ ﻓَﻼ ﻗَﻀَﺎﺀَ ﻭَ ﻻَ ﻓِﺪْﻳَﺔَ . ﻭَ ﻓِﻲْ ﻗَﻮْﻝٍ ﻛَﺠَﻤْﻊِ ﺍﻟْﻤُﺠْﺘَﻬِﺪِﻳْﻦَ ﺃﻧَّﻬَﺎ ﺗَﻘْﻀَﻰ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻟِﺨَﺒَﺮِ ﺍﻟﺒُﺨَﺎﺭِﻱ ﻭَ ﻏَﻴْﺮِﻩِ . ﻭَ ﻣِﻦْ ﺛَﻢَّ ﺍﺧْﺘﺎَﺭَﻩُ ﺟَﻤْﻊٌ ﻣِﻦْ ﺃﺋِﻤَّﺘِﻨﺎَ ﻭَ ﻓَﻌَﻞَ ﺑِﻪِ ﺍﻟﺴُﺒْﻜِﻲ ﻋَﻦْ ﺑَﻌْﺾِ ﺃَﻗﺎَﺭِﺑِﻪِ
"ٍSiapa meninggal dunia sedang ia punya hutang shalat, baginya tak perlu diqadha".
Tetapi menurut sebagian besar ulama Mujtahidin: "bagi keluarganya tetap terkena kewajiban membayar karena ada hadits riwayat Imam Bukhari, dll.
"Rupanya pendapat terakhir ini cenderung diikuti ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian sahabatnya.
(Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50)
ﺍﻟﺼَّﺤِﻴْﺢُ ﻫَﻮَ ﺍﻹﻓْﺘﺎَﺀُ ﺍﻷﻭَّﻝُ ﺑِﺈﺧْﺮَﺍﺝِ ﺍﻟْﻔِﺪْﻳَﺔِ ﺃﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻣُﺪًّﺍ ﻟِﺘَﺮْﻙِ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮْﺑَﺔِ ﺛَﻤَﺎﻧِﻴَﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﻓِﻲْ ﺧَﻤْﺲِ ﻣَﻜْﺘُﻮْﺑﺎَﺕٍ
... yang benar adalah fatwa pertama yang mengatakan:
"harus mengeluarkan fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6 ons) bagi yang telah meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan shalat 5 kali sehari".
(Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229)
والله اعلم
Komentar
Posting Komentar